TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan pencurian scaffolding atau perancah besi milik Masjid Muhtadi yang terletak di Jalan Pasir Raya, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku berinisial R alias M (29), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, melakukan aksi pencurian tersebut pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
“Pelaku R alias M mengambil tiga buah scaffolding besi milik Masjid Muhtadi, yang menyebabkan kerugian material sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah),” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh pengurus masjid, SZ (51), warga Jalan Jenaha, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ke Polsek Teluk Nibung.
“Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Lingkar, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu, pelaku sedang membawa satu buah scaffolding,” jelasnya.
Personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias M. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Masjid Muhtadi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Teluk Nibung.
“Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. ***