TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG — Proses eksekusi lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan ketat Polresta Deli Serdang, Rabu, 23 Juli 2025 lalu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, memimpin langsung apel gabungan di depan Kantor UPB Lau Simeme sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam arahannya, Hendria menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan secara arif dan bijaksana, tanpa kekerasan.
“Tugas kita adalah memastikan proses berjalan sesuai hukum. Tidak boleh ada kekerasan. Kita bagian dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Eksekusi lahan difokuskan di tiga lokasi strategis: Desa Rumah Gerat untuk fasilitas umum bendungan, Desa Sarilaba Jahe untuk pembangunan helipad, serta Desa Kuala Dekah yang akan digunakan sebagai akses jalan proyek.
Tim gabungan yang dikerahkan berjumlah lebih dari 500 personel, terdiri dari 225 anggota Polresta Deli Serdang, 60 personel Brimob Polda Sumut, 90 personel Dit Samapta Polda Sumut, 60 anggota TNI Yon Armed 2/KS, serta unsur pendukung lainnya dari Satpol PP, Kodim, Pengadilan, dan BBWS.
Pukul 10.30 WIB, tim mulai bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 11.15 WIB, jurusita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Proses dilanjutkan dengan pembersihan lahan dan penebangan pohon.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa perlawanan dari warga maupun pemilik lahan. Tidak ada satu pun pihak yang berada di lokasi saat eksekusi dilakukan.
Kapolresta Hendria Lesmana menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat setempat.
Ia berharap proyek pembangunan bendungan dapat segera dilanjutkan demi kepentingan publik, terutama dalam penyediaan air baku dan irigasi di Sumatera Utara.
“Pelaksanaan ini menjadi contoh sinergi yang baik antarinstansi dalam mendukung pembangunan strategis nasional secara tertib dan sesuai prosedur hukum,” katanya.












