TERITORIAL24.COM, MEDAN — Dalam sepekan terakhir November 2025, Polsek Medan Tembung merilis hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana yang termasuk kategori 3C—curas, curat, dan curanmor—serta kasus penganiayaan.
Rangkaian pengungkapan ini diumumkan sebagai bagian dari evaluasi rutin penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kapolsek Tembung, AKP Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers, Rabu 19/11/2025) mengungkapkan bahwa dalam kasus Curas ada satu tersangka diamankan.
Personel menangkap seorang pria bernama Roy Zivana atas kasus pencurian dengan kekerasan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit ponsel Realme sebagai barang bukti. Roy dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Tarigan.
Selanjutnya, kasus pencurian mobil Boks dengan dua pelaku dicokok
Kasus berikutnya melibatkan pencurian mobil boks oleh Tubagus Surya dan satu rekannya.
Meski kendaraan belum ditemukan, polisi mengamankan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan, yakni satu rice cooker dan enam potong pakaian. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Spesialis Bongkar Rumah dan Toko: Tiga Orang dalam Satu Komplotan
Polsek Medan Tembung juga mengungkap komplotan spesialis bongkar rumah dan toko yang dipimpin M. Irfan alias Bureng, bersama dua rekannya. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh botol oli, dua buah ban, dan satu hoodie.
Dijelaskan kapolsek bahwa komplotan ini diketahui terlibat dalam sedikitnya empat kasus pencurian di kawasan Lau Dendang, di antaranya:
1. Pencurian di toko/bengkel di Jalan Perhubungan
2. Pencurian sepeda motor di Jalan Cendana
3. Pencurian di toko Master Ban
4. Pencurian di Kantor Desa Lau Dendang
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penganiayaan Driver Ojol: Tiga Tersangka Ditahan
Kasus lain yang turut diungkap adalah penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online. Polisi menahan Fery Irawan dan dua rekannya.
Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian turut dijadikan barang bukti. Ketiganya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.












