TERITORIAL24.COM, LABUHANBATU — Polsek Na IX-X kembali mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka berinisial R alias Rudi (29), warga Dusun I Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat menyisir lokasi, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Ketika dihampiri polisi, satu orang melarikan diri, sementara R berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan digenggam pelaku. Ia mengaku barang tersebut miliknya.
R dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Na IX-X serta peran masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pedesaan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.(Arif)












