TERITORIAL24.COM, MEDAN – Menjawab isu viral di media online yang menyebut laporan masyarakat ke Polsek Pancur Batu tidak ditindaklanjuti, Kepolisian Sektor Pancur Batu membuktikan komitmennya dengan mengungkap 12 kasus dalam kurun waktu 60 hari terakhir.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa S.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam keterangan resmi, Djanuarsa memaparkan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap, 10 di antaranya merupakan tindak pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Dua kasus lainnya terkait penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang kini tengah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada laporan yang diabaikan,” ujar Kompol Djanuarsa didampingi Waka Polsek AKP Rony H.P. Situmorang, Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo S.H., dan Kanit Intel Iptu Edison Sembiring S.H.
Terkait aduan masyarakat yang sempat viral, Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh timnya. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi.
Kompol Djanuarsa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi meningkatkan keamanan dan ketertiban. Prinsip kami adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polsek Pancur Batu, lanjut Djanuarsa, berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat serta menjamin perlindungan hukum yang adil dan transparan.(Akbar)












