TERITORIAL24.COM, TEBINGTINGGI – Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembongkaran yang terjadi di SD Negeri 106871 Gunung Pamela, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin dini hari, 20 Januari 2025.
Dalam aksi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dari dalam rumah tanpa perlawanan.
Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan seorang guru di sekolah tersebut. Pada pagi hari setelah kejadian, guru tersebut mendapati ruang kantor guru dibobol, gembok pintu hilang, dan lemari penyimpanan terbuka.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa 6 unit laptop dan 7 unit chromebook telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sipispis yang dipimpin oleh Ipda NJ. Silalahi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Senin dini hari, Unit Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku berinisial MRP (25) dan WH (24) di sebuah rumah di Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian pihak kepolisian,” kata AKP Mulyono.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 10 unit barang bukti. Sementara barang bukti lainnya dan seorang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polsek Sipispis dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi perhatian lebih bagi Polsek Sipispis untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat.(Rel/Sarifuddin Sinaga)