TERITORIAL24.COM, MEDAN – Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curat) dan mengamankan dua pelaku, Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai AS (34), warga Jalan SD Inpres No. 7 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, dan AL (30), seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Juniar Susantri Rajagukguk (30), yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Januari 2025. Pelaku, yang menggunakan nama samaran “Yanto”, mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal.
Ketika korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM, pelaku AS yang awalnya terlihat sendirian, tiba-tiba ditemani oleh temannya, AL, yang muncul dari jok belakang.
AL langsung mencekik korban dan mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya.
Setelah korban dilecehkan dan disekap di dalam mobil, pelaku akhirnya menurunkan korban di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.
Tim Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budi Simanjuntak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.
“Kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kompol Bambang.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa mereka terlibat dalam serangkaian kejahatan serupa di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM, 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 unit handphone Android Realme Note 60, 3 unit handphone milik pelaku, 1 buah dompet coklat berisi ATM dan surat-surat penggadaian HP, 1 buah topi hitam, 2 buah baju warna biru putih dan hitam dan 2 buah plat nomor polisi BK 1990 ADM.