TERITORIAL24.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggagalkan aksi perampokan dan kekerasan yang dialami seorang wanita berinisial JSR (30) asal Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada 27 Januari 2025 di Jalan Amal Medan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni AL (30) warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Sunggal, Senin (03/02/2025).
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan pelaku menjalin komunikasi melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Sunggal Medan.
Modus Perampokan Melalui Kencan Online
Pelaku bersama rekannya menjemput korban di SPBU menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih.
Setelah itu, mereka mengarahkan korban menuju Jalan Amal Medan, tempat di mana kejadian mengerikan terjadi.
Sesampainya di lokasi, teman pelaku langsung mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika korban tidak menyerahkan barang berharga miliknya.
Namun, ancaman tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling, melakukan pelecehan, dan menyekapnya di dalam mobil.
Dalam perjalanan tersebut, para pelaku merampok berbagai barang berharga korban, seperti handphone, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.
Pada keesokan harinya, 28 Januari 2025, korban dibuang begitu saja di sekitar kantor Sat Lantas Tanjung Morawa dalam kondisi terluka dan ketakutan.
Korban Melapor ke Polisi, Pelaku Ditangkap
Menyadari dirinya terancam, korban segera melapor ke Polsek Sunggal dan memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku melawan dan berusaha kabur, memaksa petugas untuk memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.












