Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan pelaku, satu bilah parang, empat unit handphone, perhiasan emas, dan sejumlah barang pribadi lainnya milik korban.
Barang bukti tersebut antara lain 1 unit handphone Realme, 1 rantai emas, 1 gelas emas, 1 cincin mata emas, serta sejumlah dokumen yang ditemukan di dompet korban.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kompol Bambang G Hutabarat mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
Kapolsek Sunggal juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berusaha keras untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, guna memberikan rasa aman bagi warga Medan.(Anggi)












