Kota Medan

PT ITI Belum Kantongi PBG, DPRD Medan Desak Dinas PKPCKTR Keluarkan SP1

195
×

PT ITI Belum Kantongi PBG, DPRD Medan Desak Dinas PKPCKTR Keluarkan SP1

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Segera melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) yang terbukti belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas proyek pembangunan depo petikemas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

“Kemarin kami dari DPRD dan Pemko Medan sudah meninjau ke lokasi, terbukti PT ITI tidak memiliki PBG. Saya minta Dinas PKPCKTR segera memberikan SP1 dan memastikan pembangunan dihentikan sampai izin keluar,” ujar Hadi Suhendra, Rabu (5/11/2025).

Politikus Partai Golkar itu menilai, pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mendesak Kepala Dinas PKPCKTR, John Ester Lase, untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Jangan biarkan pembangunan terus berjalan. Banyak proyek di Medan berjalan tanpa PBG, dan itu menyebabkan Pemko kehilangan PAD yang besar,” tegasnya.

Dalam inspeksi mendadak bersama Komisi IV DPRD Medan, Hadi menemukan pembangunan di lahan seluas empat hektare itu masih berlangsung.

Ia meminta lurah setempat mengawasi aktivitas di lokasi. “Kalau proyeknya berlanjut, segera kabari kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan tanggapan terkait status izin PT ITI. Adapun manajer proyek PT ITI, Sugeng, mengakui pihaknya belum memiliki izin PBG, namun menyebut proses pengurusan sedang berjalan.

“Kami tidak abai, izin sedang kami urus dan kami akan tetap mengikuti aturan,” katanya.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *