TERITORIAL24.COM, MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Kota Medan kembali membahas regulasi anyar ini bersama PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Pelindo, Selasa 9 September 2025.
. Fokus rapat kali ini cukup jelas: kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di kawasan industri.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menegaskan bahwa PT KIM harus serius menyiapkan fasilitas damkar sesuai skala wilayah.
“Sarpras yang disiapkan pengelola harus mampu mengcover luas kawasan. Ini harus dipersiapkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah PT KIM memang membentang antara Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, tapi DPRD hanya membahas area yang masuk Medan.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri alias Lela, lebih blak-blakan. Menurutnya, ketersediaan armada dan hydrant di kawasan KIM sangat minim.
“Cuma ada dua armada dan tiga hydrant. Gimana bisa handle kawasan seluas itu? PT KIM harus berkontribusi secara kawasan, meski tiap perusahaan tetap punya tanggung jawab di areanya masing-masing,” tegasnya.
Kepala Dinas PKP Medan, Muhammad Yunus, ikut angkat suara. Katanya, armada damkar yang ada di PT KIM sebenarnya milik dinas.
PT KIM hanya menyediakan lahan untuk UPT. “Masalahnya, sejak 1988 nggak pernah direnovasi. Kami pernah minta, nggak ditanggapi. Pas kami bilang UPT mau dipindah ke kantor camat, baru tahun 2024 direnovasi,” jelasnya.
Yunus mengingatkan, sesuai Permen PU Nomor 20/2009, pengelola kawasan memang berkewajiban membantu manajemen proteksi kebakaran.
Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Yusrizal, mengklaim fasilitas damkar di wilayah pelabuhan jauh lebih lengkap: 4 unit mobil, 5 kapal tunda yang bisa jadi damkar, 150 hydrant, 3 tandon, plus akses air dari dermaga.
“Kami selalu turun kalau ada kebakaran. Tapi jujur, kami sering dilempari saat membantu. Lama-lama bisa kapok juga. Jadi kami minta perlindungan,” ungkapnya.(Anggi)












