Polhukam

Rencana Eksekusi RM. Simpang Tiga Perbaungan Dinilai Cacat Hukum

541
×

Rencana Eksekusi RM. Simpang Tiga Perbaungan Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Saat ini, disamping melakukan upaya hukum luar biasa, pihaknya juga akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menindak ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dinilai bertindak diluar aturan hukum dan terkesan berpihak.

“Sebelumnya pihak pemohon (PTPN lV) sudah mengajukan gugatan melawan hukum di tahun 2016 dan 2018 di PN Lubuk Pakam, dimana pihak pengusaha rumah makan memenangkan kasus ini” terang Muslim lagi.

Rencananya, pihak pengusaha juga akan melakukan demo ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (28/04/2025) mendatang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH melalui pesan WhatsApp membenarkan rencana eksekusi tersebut.

“Benar abangku. Eksekusi tersebut terhadap Putusan perkara no 4/Pdt.G/2023/PN Srh jo. 588/PDT/2023/PT MDN jo. 3825 K/PDT/2024” balas Luthfan.(yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *