TERITORIAL24.COM, MEDAN – Puluhan warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (29/9/2025).
Mereka mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) oleh kepala desa setempat.
“Laporan kami sudah lama masuk, tapi belum ada kejelasan. Sampai sekarang belum tuntas,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan data yang dibawa warga, Desa Bintang Meriah menerima dana desa sebesar Rp688 juta pada 2025, Rp696 juta pada 2024, dan Rp691 juta pada 2023.
Namun, sejumlah penggunaan anggaran dinilai janggal. Advokat dari LBHK-Wartawan, Bismar Ginting, menyebut ada indikasi laporan pertanggungjawaban ke Kementerian Desa direkayasa.
“Modusnya bisa berupa markup proyek, kegiatan fiktif, pemotongan anggaran hingga rekayasa berita acara penggunaan dana desa. Hal ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Bismar.
Ia mencontohkan proyek pembangunan jalan usaha tani sepanjang 489 meter di Dusun I yang menelan biaya Rp110 juta pada 2024, namun diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Selain itu, sejumlah kegiatan kesehatan, posyandu, hingga pelatihan masyarakat dinilai hanya formalitas.
Menurut Bismar, kondisi ini sejalan dengan ciri-ciri desa rawan korupsi dana desa: musyawarah desa yang sekadar formalitas, BUMDes tidak berjalan, hingga intimidasi terhadap masyarakat yang kritis.
LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Tipikor Polres Deli Serdang, Polda Sumut, hingga Kejari dan Kejati.
“Kalau terbukti ada korupsi, wajib hukumnya kepala desa dan pihak terkait masuk penjara,” tegas Bismar.
Sementara pihak Kejatisu belum memberikan keterangan resmi atas desakan warga Pancurbatu tersebut. (Tim)












