TERITORIAL24.COM, MEDAN — Revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Revisi ini diarahkan untuk menyesuaikan peran Kadin dengan dinamika ekonomi digital serta mempertegas statusnya sebagai lembaga nonstruktural.
Dalam pembahasan tersebut, revisi juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan kewenangan Kadin, terutama dalam penyelesaian sengketa bisnis. Penguatan itu dinilai penting agar Kadin memiliki kepastian peran dalam mendukung iklim usaha nasional.
“Rancangan ini dimaksudkan untuk kebutuhan adaptasi Kadin teradap perubahan global yang menuntut lembaga ini untuk lebih responsif terhadap isu-isu internasional seperti perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut.
Masukan terhadap rencana revisi UU Kadin turut disampaikan oleh kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Budiman Ginting, memaparkan sejumlah kajian yang menekankan pentingnya peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.
Selain itu, revisi undang-undang juga diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan konflik internal yang selama ini kerap berujung pada dualisme kepengurusan di tubuh Kadin.
Konflik tersebut dinilai melemahkan peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah dan dunia usaha.
Dengan revisi regulasi tersebut, Kadin diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih kuat, adaptif, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.(Anggi)












