Peristiwa

Ricuh Pembukaan Konkoorcab PMII ke 23 Sumut, Kursi Beterbangan dan Kaca Pecah

554
×

Ricuh Pembukaan Konkoorcab PMII ke 23 Sumut, Kursi Beterbangan dan Kaca Pecah

Sebarkan artikel ini

“Pada bagian peraturan organisasi tentang pembekuan kepengurusan PMII, BAB II sebab-sebab pembekuan pasal 2, BAB III wewenang pasal 3 dan BAB IV mekanisme pasal 4 dan Pasal 5 Akibat masalah tersebut terjadinya lost generation atau hilangnya generasi dikarenakan keserakahan Muhammad Tarmizi,” sebut Safii.

Disampaikan juga penetapan Badan Pekerja KONKOORCAB XXIII PMII Sumatera Utara tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan rekrutmmen kepemimpinan PMII di Sumatera Utara.

Selanjutnya, mereka meminta PB PMII untuk membentuk tim karteker sebagai langkah pengambilalihan estafet kepemimpinan di tubuh PKC PMII Sumatera Utara.

“Kami menolak PB PMII untuk hadir ke Sumatera Utara dalam rangka membuka KONKOORCAB XXIII PMII Sumatera Utara,” tutup Safi’i

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Pakam dan Satpol PP Deli Serdang, akhirnya massa dari kedua kubu pun meninggalkan lokasi acara. (yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *