DaerahUncategorized

Sat Lantas Polres Simalungun Tindak 22 Kendaraan Berknalpot Blong di Sondi Raya

284
×

Sat Lantas Polres Simalungun Tindak 22 Kendaraan Berknalpot Blong di Sondi Raya

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun menindak 22 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (blong) di kawasan Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2025).

Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta menjaga kenyamanan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH.

Tim gabungan yang terdiri dari delapan personel Satlantas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar standar emisi gas buang di ruas jalan Pematang Siantar – Saribu Dolok, tepatnya di kawasan Sondi Raya.

“Penindakan terhadap kendaraan berknalpot blong ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif di wilayah Sondi Raya,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menindak 22 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

Selain mengganggu ketenangan publik, knalpot blong juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

AKP Verry Purba juga mengimbau pengendara untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak standar, karena selain melanggar aturan, hal tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kegiatan ini berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari warga setempat, yang merasa lebih nyaman dengan berkurangnya polusi suara akibat knalpot blong.

Polres Simalungun berencana untuk terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Humas Polres Simalungun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *