Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Polisi Bringin Jaya mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Menurut Bringin, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sementara terhadap tersangka berinisial J, tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran,” ujar Bringin.
Ia menegaskan, Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.(Akbar)












