TERITORIAL24.COM, MEDAN — Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, masih berlanjut.
Lahan seluas 499,2 hektare yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, itu diketahui telah berakhir masa berlaku HGU-nya pada 31 Desember 2017.
Hingga kini, belum ada penerbitan sertifikat perubahan HGU atas nama PT DMK oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun BPN Sumatera Utara. Meski demikian, lahan tersebut masih dikelola oleh PT DMK bersama para penggarap.
Ratusan hektare di antaranya digunakan sebagai kebun kelapa sawit, sementara sebagian lainnya dimanfaatkan sebagai lahan persawahan.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, menegaskan bahwa lahan yang masih berstatus sengketa seharusnya tidak dikelola oleh pihak mana pun hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Termasuk oleh PT DMK dan para penggarap,” kata Nur Bawean saat dimintai tanggapan, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menilai PT DMK telah bertindak sewenang-wenang dengan tetap mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang diduga kuat belum memiliki izin dan sertifikat perubahan HGU.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nur Bawean juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya menutup sementara aktivitas PT DMK hingga perusahaan tersebut mengantongi izin perubahan peruntukan HGU yang sah, dari tambak udang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Nur Bawean mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan.
Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga penegak hukum tersebut diperlukan untuk mengusut sengketa antara kelompok petani plasma dan perusahaan, terutama jika terdapat indikasi operasi tanpa izin serta dugaan pengemplangan pajak.












