Sumatera Utara

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution

95
×

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian konflik agraria dapat menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Para pihak juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak akan mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh proses dinyatakan tuntas.

Dengan berakhirnya sengketa tersebut, Pemprov Sumut berharap penataan dan pemanfaatan lahan dapat kembali memberikan ruang bagi kegiatan produktif masyarakat serta menciptakan kondisi yang lebih kondusif di lapangan.

Salah seorang warga Padang Halaban, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi,” ujar Kartini.

Selama ini, Kartini mengelola lahan sekitar lima rante atau setara 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya sebagai sumber penghidupan keluarga.

Konflik yang berlangsung dengan PT SMART menjadi ancaman serius bagi dirinya dan warga lainnya. Sejak 2009 hingga 2026, berbagai bentuk intimidasi disebut kerap mereka alami.

Rasa syukur serupa juga disampaikan warga lainnya, Nasib. Baginya, lahan di Padang Halaban merupakan sumber utama penghidupan keluarga.

“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” katanya.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak 1972.

Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *