> “Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” tegas Kapuspenkum mengutip arahan Jaksa Agung.
Penangkapan GRP alias AGL menjadi pengingat bahwa waktu boleh berlalu, tapi berkas perkara tidak pernah kadaluarsa. Cepat atau lambat, hukum akan menjemput.***












