Religi

Sholat Subuh Bersama Warga, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba

140
×

Sholat Subuh Bersama Warga, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan mengajak masyarakat memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

 

Ajakan itu disampaikan saat sholat Subuh berjamaah di Masjid Abidin, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sabtu (17/10/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Polisi Bersama Masyarakat Polda Sumut untuk mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat. Kapolda hadir bersama Wakapolda Sumut serta sejumlah pejabat utama Polda Sumut.

 

Sonny menegaskan, Polri harus hadir sebagai mitra masyarakat yang memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.

 

“Melalui program Polisi Bersama Masyarakat ini, kami ingin menegaskan bahwa polisi merupakan bagian dari masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) membutuhkan dukungan seluruh elemen, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda.

 

Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman. Menurutnya, perbedaan harus disikapi dengan saling menghormati agar masyarakat tidak mudah terpecah belah.

 

Selain itu, Sonny menyoroti ancaman peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda, menghancurkan keluarga, dan mengganggu keamanan masyarakat.

 

Ia menilai, luas wilayah Sumatera Utara dan karakteristik geografisnya menjadi tantangan dalam mencegah masuknya narkotika.

 

Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.

 

Kapolda turut menegaskan tidak akan menoleransi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

Personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun pidana. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dilakukan apabila pelanggaran memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *