Hukum & Kriminal

Skandal KUR BRI Sei Kepayang, Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp15,65 Miliar

108
×

Skandal KUR BRI Sei Kepayang, Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp15,65 Miliar

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI I TERITORIAL24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp15,65 miliar.

 

Kedua tersangka berinisial MN, yang menjabat Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai mantri pada unit yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (19/10) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai.

 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RYHS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

 

Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Ia menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi kejaksaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

 

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *