Kejari Tanjungbalai menyatakan penyidik Pidsus masih mendalami dan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Proses hukum, menurut kejaksaan, akan terus berjalan secara profesional dan berintegritas dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.(Ilham)












