TERITORIAL24.COM, BLITAR – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), siap melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan tingkat SMA di Blitar Raya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan ini menyusul informasi yang beredar mengenai pungli berkedok sumbangan dan pembayaran SPP.
Jaka Prasetya berpendapat bahwa apapun bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah, baik secara langsung maupun melalui komite, seharusnya tidak diperbolehkan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur mengenai hal ini.
Menurut aturan pemerintah yang tertuang dalam Permen No. 75 tahun 2016, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa dilarang, kecuali untuk hal-hal yang bersifat sukarela dan tidak memberatkan.
Dengan demikian, pengamat pendidikan menegaskan bahwa seharusnya pihak sekolah lebih berhati-hati dalam hal pengumpulan dana, agar tidak menyalahi aturan dan menciptakan ketidaknyamanan di kalangan orang tua siswa.
Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ada bukti permulaan yang cukup tentang praktik pungli. Menurut Jaka, hal tersebut sangat disayangkan, mengingat dirinya berasal dari dunia pendidikan.
“Jika ini benar terjadi, kami sangat menyesalkan. Pendidikan harusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik korupsi. Kami akan melawan dengan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” ungkap Jaka kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Jaka juga menyebutkan bahwa dirinya sebagai alumni SMA Negeri Garum akan menentang keras praktik tersebut, jika terbukti terjadi di sekolah tersebut.
“Kami akan protes keras kepada kepala sekolah SMA Negeri Garum, dan jika terbukti ada pungli, kami akan laporkan kepada APH,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pungli di SMA Negeri Garum diduga dilakukan melalui pembayaran sumbangan atau tarikan dana tertentu yang dikelola oleh komite sekolah.