Berita Utama

Ketua GPI Blitar: Penggunaan Bodyguard di Sekolah Bukan Solusi yang Tepat

323
×

Ketua GPI Blitar: Penggunaan Bodyguard di Sekolah Bukan Solusi yang Tepat

Sebarkan artikel ini

PP

TERITORIAL24.COM, BLITAR -Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), menyampaikan pandangannya terkait penggunaan bodyguard di sekolah.

Menurutnya, hal tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk menghadapi masalah yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog dan transparansi.

“Jelas tidak boleh itu kalau dunia pendidikan kemudian menggunakan jasa semacam bodyguard itu bertolak belakang dengan pendidikan. Yang mana jasa bodyguard ini kan terkesan seperti identik dengan kekerasan.

Kalau sampai sekolah-sekolah menggunakan jasa seperti itu, kami akan lapor kepada kepala dinas pendidikan jawa timur, kepada Gubernur Jawa Timur,” ungkap Jaka, Rabu (19/2/2025) kepada awak media.

“Kepala sekolah-kepala sekolah yang menggunakan jasa seperti itu supaya ditinjau kembali penempatan jabatan SK sebagai kepala sekolah. Karena ini sangat merusak dunia pendidikan,” sambung Jaka.

Ditambahkannya, jika memang ada pihak sekolah yang merasa perlu untuk menggunakan bodyguard, itu menunjukkan adanya ketegangan yang mungkin sudah tidak bisa diredakan dengan cara-cara biasa.

Harusnya, hal ini menjadi bahan refleksi bagi kita semua untuk mengutamakan komunikasi yang lebih baik dan menghindari tindakan yang justru menambah ketegangan,” ujar Jaka.

Lebih lanjut, Jaka mengingatkan bahwa dalam dunia pendidikan, keterbukaan dan kepercayaan adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya fokus pada hubungan yang baik dengan masyarakat dan orang tua siswa, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa menimbulkan keresahan atau ketidakpercayaan.

“Perlu dicatat apabila jika isu sekolah yang bermitra dengan bodyguard itu benar-benar menguat, bahkan ditemukan pula tindakan yang bermuatan tindak pidana korupsi, maka akan kami tindak dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *