Deli Serdang - Serdang Bedagai

Subbid Provos Polda Sumut Gelar Gaktibplin di Polres Sergai

369
×

Subbid Provos Polda Sumut Gelar Gaktibplin di Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Subbid Provos Polda Sumatera Utara bersama Seksi Propam Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar penegakan dan penertiban disiplin atau Gaktibplin terhadap jajaran personel kepolisian, Jumat, 23 Mei 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Sergai itu menyasar kelengkapan identitas pribadi, sikap tampang, hingga pengecekan penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh IPTU Feri Judo, SH selaku Kanit Hartib I Subbid Provos Polda Sumut, bersama Kasi Propam Polres Sergai, AKP FSM Manik, SH, MH. Turut hadir Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH.

“Gaktibplin ini bukan semata kegiatan rutin, melainkan bagian dari pembinaan internal agar anggota Polri tetap disiplin dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar Kompol Mukmin.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap 157 personel yang hadir dari total 284 personel Polres Sergai.

Pemeriksaan mencakup kelengkapan identitas seperti KTA, KTP, SIM, dan NPWP, serta pengecekan atribut pakaian dinas, sikap tampang, dan pemeriksaan terhadap senjata api di gudang logistik.

Selain itu, petugas juga memeriksa handphone personel untuk memastikan tidak terdapat aplikasi judi online, serta melakukan tes urine terhadap 15 personel perwakilan dari tiap satuan.

Hasilnya, delapan personel ditemukan melakukan pelanggaran ringan, mulai dari rambut panjang, tidak membawa NPWP dan BPJS, hingga sikap tampang tidak sesuai ketentuan.

Di antaranya adalah Aipda S.D. Sipayung (Polsek Dolok Masihul), Brigadir Rendi (Sat Samapta), hingga Bripda Imam Rinaldi (Bag SDM).

Sementara itu, hasil pengecekan terhadap senjata api, ruang tahanan, handphone, dan tes urine tidak menunjukkan adanya pelanggaran.

“Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, senjata api disimpan sesuai prosedur, dan tidak ada aplikasi judi online pada ponsel personel,” jelas AKP FSM Manik.

Gaktibplin ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang diperkuat melalui Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor: Sprin/1939/V/HUK.12.10/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *