Ia menyebut tindakan tersebut melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bahkan melanggar etika serta tugas pokok aparat kepolisian.
“Jika benar ada tekanan dari aparat, itu mencederai kepercayaan publik.Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan alat tekanan.”
”Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat, bukan menakut-nakuti warga sipil,” kata Anda.
DPRD, tambahnya, akan mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara serius dan memastikan Saring Kasdi mendapatkan haknya.
Terutama pesangon dan jaminan sosial yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tebing Tinggi maupun dari pemilik UD Karya Utama, Maicell Wijaya.***












