TERITORIAL24.COM, Tanjung Balai –Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang terjadi di wilayahnya. Hanya dalam waktu kurang dari empat hari, dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga berhasil ditangkap.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Saat itu, korban, seorang perempuan bernama R.V br. Sibagariang, tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya ketika tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam.
Salah satu pelaku bahkan menendang motor korban hingga nyaris terjatuh. Dalam situasi panik, pelaku langsung merampas handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor, lalu kabur. Korban yang histeris berteriak “maling!” dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,6 juta.
Tindak lanjut cepat dilakukan pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa, 6 Mei 2025, dua pelaku yang diketahui berinisial RRN (26) alias Rama dan RK (31) berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 Mei 2025, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winata SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Tanjung Balai Selatan KOMPOL HE. Sidauruk, SH, MH, dan Kasi Humas KOMPOL Ahmad Dahlan Panjaitan, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit handphone Vivo Y18 milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas. Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka saat berkendara,” ujar Kapolres Yon Edi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum.












