TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.Seorang pria berinisial AP (32), yang diketahui sebagai residivis, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan residivis ini dilakukan pada Minggu sore (21/9/2025) di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,64 gram.
Selain itu, satu unit handphone juga ditemukan yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya.”
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku kembali terjerat kasus narkoba meski pernah dihukum,” ujar Iptu Jimmy pada Senin (29/9/2025).
AP bukan pertama kali berurusan dengan hukum akibat narkoba. Ia diketahui pernah dipidana pada tahun 2013 lalu dalam kasus serupa.
Statusnya sebagai residivis semakin menegaskan bahwa pelaku belum jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Polisi memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba.
Informasi dari warga sangat penting untuk mendukung keberhasilan penindakan aparat kepolisian.
Dengan kerja sama yang baik, lingkungan yang aman dan bebas narkoba dapat terwujud.












