Kota Medan

Tembok City View di Bantaran Sungai Deli Belum Berizin

263
×

Tembok City View di Bantaran Sungai Deli Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Komisi IV DPRD Kota Medan mengungkapkan pembangunan tembok City View CPIU di bantaran Sungai Deli belum mengantongi izin resmi.

Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung tegang di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 26 Januari 2026.

RDP menghadirkan perwakilan PT City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, serta warga Kampung Aur Lingkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Namun, perwakilan City View, Joko, hadir tanpa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Ia mengatakan kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

“Saya belum diberi kewenangan untuk mengambil keputusan,” kata Joko dalam rapat.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan anggota Komisi IV DPRD Medan.

Edwin Sugesti menilai kehadiran perwakilan tanpa kewenangan justru menghambat penyelesaian persoalan yang telah lama dikeluhkan warga.

Menurutnya, pembahasan pembangunan tembok City View telah berulang kali dilakukan, namun belum menghasilkan kepastian.

Dewan juga menyinggung belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu.

Kondisi itu dinilai memperpanjang dampak sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan City View hingga kini belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

BBWS menyatakan perusahaan hanya mengantongi rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin resmi.

BBWS mengingatkan batas waktu penyesuaian perizinan pengelolaan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026.

Jika hingga tenggat tersebut izin tidak diajukan, penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *