Tebing Tinggi - Batu Bara

Tempuh Jalur Hukum:Pemanggilan Klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi Diduga Tak Profesional, Terlapor Nilai Ada Unsur Pemaksaan

507
×

Tempuh Jalur Hukum:Pemanggilan Klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi Diduga Tak Profesional, Terlapor Nilai Ada Unsur Pemaksaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH(teritorial4)

Ia menegaskan, keterlibatan aparat desa dan fungsi Bhabinkamtibmas seharusnya menjadi prioritas dalam penanganan konflik masyarakat yang bersifat personal.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya (0821-6398-XXXX).

Kritik terhadap kinerja Polres Tebing Tinggi juga datang dari Rudianto Purba, Pemimpin Redaksi GnewsTV.id. Ia menyayangkan lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan yang ia buat atas nama Abdul Wahab Sinambela, warga Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Hingga kini, polisi belum juga menetapkan tersangka ataupun menahan pelaku.

“Kami heran, laporan kami lebih dulu masuk, namun belum ada progres hukum.”

“Sementara, laporan yang janggal dan sarat kejanggalan diproses dengan cepat. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Rudianto.

Kasus ini pun menuai reaksi luas dari publik, khususnya kalangan pers dan praktisi hukum di Sumatera Utara.

Mereka mendesak penegakan hukum yang adil, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan transparansi prosedur hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *