Uncategorized

Terkait Kasus TPPO, AMPK-TPPO Pertanyaan Kinerja Dinas P3APMPPKB Kota Medan

480
×

Terkait Kasus TPPO, AMPK-TPPO Pertanyaan Kinerja Dinas P3APMPPKB Kota Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPK-TPPO) mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa seorang gadis inisial NA (17), warga Medan.

NA diduga hampir dijual ke luar negeri oleh sindikat TPPO setelah sebelumnya dititipkan di sebuah kafe di Kabupaten Kampar, Riau.

Desakan itu disampaikan AMPK-TPPO melalui pernyataan sikap di depan Gerbang Kantor Walikota Medan, Rabu, 21 Januari 2026.

Aliansi yang terdiri dari aktivis, jurnalis, dan elemen masyarakat sipil ini menilai kasus NA hanya satu dari sekian banyak contoh lemahnya pengawasan negara terhadap praktik perdagangan orang, termasuk yang menyasar anak di bawah umur.

“Kasus NA adalah bukti konkret bahwa negara masih kedodoran menghadapi TPPO yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Saharuddin, Ketua Umum AMPK-TPPO.

Menurut AMPK-TPPO, maraknya TPPO tidak bisa dilepaskan dari minimnya lapangan kerja dan upah layak di dalam negeri.

Kondisi itu membuat anak muda—bahkan yang baru lulus sekolah atau kuliah—mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri, yang belakangan justru berujung pada eksploitasi.

Aliansi ini juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat, khususnya imigrasi dan penegak hukum, dalam mencegah praktik perdagangan orang.

Mereka menduga sindikat TPPO kerap berlindung di balik dalih penyaluran tenaga kerja.

Dalam pernyataan sikapnya, AMPK-TPPO menyampaikan sejumlah tuntutan.

Mereka mendesak DPRD membentuk tim khusus lintas lembaga untuk memberikan pendampingan hukum dan konseling kepada korban TPPO. Kepolisian juga diminta membongkar jaringan sindikat TPPO hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, AMPK-TPPO meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3APMPPKB)

yang dinilai lamban merespons kasus NA.

Mereka juga mendorong DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membuka posko pengaduan korban TPPO, serta mengirim tim ke lokasi kejadian di Kampar bersama aparat penegak hukum dan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *