“Inikan perlu diperjelas, apakah Maryam Cs atau Pemkab Asahan pemiliknya.” tutur Zulkifli SH sembari menyatakan sikap optimismenya jika hasil persidangan gugatan yang mereka ajukna akan dapat membongkar atau memastikan kepemilikan kedua ruas jalan itu.
Kejanggalan kedua terkait proses pelepasan dan perubahan hak kepemilikan areal tersebut dari status asset Pemkab Asahan menjadi milik PT Sungai Kepayang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Selanjutnya dari HGB PT Sungai Kepayang berubah status hak kepemilikan menjadi milik pribadi dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) masing – masing nomor 1208 dan nomor 1209 atas nama Maryam.
Bahkan dalam suasana sengketa di PN Kisaran saat ini hak kepemilikannya juga sudah berpindah tangan kepada Indra Surya Zein dengan nomor SHM masing – masing NIB 02.07.000003003.0 dan NIB 02.07.000002704.0. Dimana dalam dua sertifikat itu sama sekali tidak ada ditemukan tulisan tentang histori atau asal – usul kepemilikan tanah tersebut.
“Dari kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan, besar kemungkinan status pelepasan dan perubahan hak kepemilikan areal eks terminal dan pasar itu sarat dengan kebohongan,”cetus Zulkifli SH.
Sementara menyikapi gugatan warga ke Pemkab Asahan terkait persoalan areal eks Terminal dan Pasar Kisaran itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan, Jutawan Sinaga S.STP yang dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah mengatakan belum dapat menanggapinya. Menurutnya, pihaknya kurang menguasai persoalan tersebut.
“Maaf ya Bang, saya belum dapat menanggapinya. Karena saya tidak menguasai atau sama sekali tidak mengetahui histori permasalahan areal tersebut.” imbuh Jutawan Sinaga S.STP sembari mengatakan pihaknya akan lebih dahulu mempelajari permasalahan itu.(gan)












