Warga sekitar berharap agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban, baik secara moral maupun hukum.
Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja dan Tanggung Jawab Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan, termasuk tenaga kerja berstatus PKWT.
Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan melakukan identifikasi potensi bahaya serta pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan operasional.
Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perlindungan dan santunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pihak PTPN IV diharapkan segera menindaklanjuti peristiwa ini secara hukum dan administratif, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak normatif keluarga korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(Tim)












