Bisnis dan Teknologi

Tiga Hari Awal 2026, 8.160 Wajib Pajak Laporkan SPT lewat Coretax

242
×

Tiga Hari Awal 2026, 8.160 Wajib Pajak Laporkan SPT lewat Coretax

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026.

Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, total SPT Tahunan yang masuk baru mencapai 39 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, peningkatan ini mencerminkan perubahan perilaku kepatuhan Wajib Pajak serta semakin meluasnya pemanfaatan sistem Coretax.

“Partisipasi Wajib Pajak yang melaporkan SPT sejak awal tahun menunjukkan tumbuhnya kesadaran untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat.

Berdasarkan data DJP, dari total 8.160 SPT yang dilaporkan pada 1–3 Januari 2026, sebanyak 6.085 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 dari Orang Pribadi Nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat 574 SPT Badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT Badan berdenominasi dolar AS.

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, DJP hanya menerima 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 23 SPT Badan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Rosmauli menyebutkan, DJP terus mendorong pemanfaatan Coretax dengan menyediakan panduan aktivasi melalui kanal resmi dan layanan bantuan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala.

DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari penumpukan pelaporan menjelang batas waktu.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *