TERITORIAL24.COM, BANGKA – Tentara Nasional Indonesia menggelar Latihan TNI Terintegrasi 2025 dengan pengerahan kekuatan besar dari tiga matra untuk mengamankan aset strategis nasional di Bangka Belitung dan Morowali.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau langsung pelaksanaan latihan dari Titik Tinjau Desa Mabat, Bangka, Rabu, 19 November 2025.
Latihan di Bangka Belitung melibatkan 41.397 personel, sementara di Morowali dikerahkan 26.998 prajurit di bawah Komando Gabungan TNI.
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan tempur pasukan, menguji kemampuan alutsista, serta mensimulasikan operasi pengamanan wilayah rawan, termasuk kawasan hutan dan pertambangan.
Pemilihan Bangka Belitung dan Morowali didasarkan pada karakter keduanya sebagai wilayah dengan sumber daya alam strategis sekaligus memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat penambangan tanpa izin. Pemerintah sebelumnya menyatakan terdapat sekitar 1.000 titik tambang ilegal di Bangka Belitung yang menyebabkan hilangnya hingga 80 persen produksi timah nasional.
Presiden memerintahkan TNI memperketat pengamanan seluruh jalur pergerakan material timah.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, TNI mengerahkan alutsista mulai dari kendaraan taktis Maung, drone, kapal perang KRI dan KAL, hingga pesawat F-16, Hercules, CN-295, serta helikopter Caracal dan Super Puma.
Penggelaran ini menunjukkan kesiapsiagaan operasi gabungan dalam menjaga sumber daya alam sebagai bagian dari kedaulatan nasional.
Dalam rangkaian latihan di Bangka Belitung, Menhan dan Panglima TNI menyaksikan demonstrasi Serangan Udara Langsung oleh F-16, penerjunan personel Yonif 501, simulasi penangkapan ponton ilegal, serta peninjauan lokasi galian pasir.
Latihan turut menampilkan operasi udara dan laut, termasuk operasi perebutan pertahanan pangkalan udara, skenario force down, aksi sabotase sasaran strategis, dan penindakan terhadap kapal pelaku aktivitas ilegal.
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa fokus latihan adalah penguatan kemampuan negara dalam menegakkan hukum dan menertibkan sektor pertambangan.












