Polisi menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika.(Akbar)
Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Pantai Cermin












