Polhukam

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

324
×

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial DTH alias D pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berusia 29 tahun, belum bekerja, dan berdomisili di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak.

Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andika, S.H., petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka

1 buah plastik klip berisi diduga sabu

1 unit handphone merk Redmi warna hitam

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di daerah Kampung Kelapa.

Petugas yang segera merespons laporan tersebut kemudian menemukan tersangka di lokasi dan melakukan penggeledahan.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini telah diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek IPTU Yuna H. Gultom mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas,” tegasnya.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *