Kota Medan

Upaya Peningkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Maksimalkan Pengawasan

1316
×

Upaya Peningkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Maksimalkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan, yang membidangi pembangunan, intensif melakukan pengawasan untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kebocoran retribusi izin bangunan yang selama ini terjadi.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Wakil Ketua Komisi, M Afri Rizki Lubis, Sekretaris Komisi, Duma Sari Hutagalung.

Serta anggota lainnya, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan, Senin (13/1/2025).

Dalam sidak tersebut, mereka juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Dari hasil sidak, ditemukan bahwa sebagian besar bangunan yang dikunjungi tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Hal ini berdampak pada tidak masuknya retribusi dari bangunan-bangunan tersebut ke dalam PAD Pemko Medan.

Selain itu, ketidakpatuhan terhadap aturan juga menyebabkan kerusakan estetika kota.

Bangunan yang terbukti melanggar izin antara lain, perumahan di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, dan bangunan tanpa PBG serta izin lingkungan di PT MMI, Jalan Gunung Krakatau Gg Mandor, Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.

Selain itu, Komisi IV juga melakukan sidak di bangunan Perumahan Malibo Junction di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, yang tidak memiliki fasilitas gang kebakaran.

Bangunan tersebut, yang semula diizinkan untuk toko roti, ternyata diperuntukkan untuk fungsi lain.

Di samping itu, sidak juga dilakukan di sebuah lapangan mini soccer di Jalan Eka Rasmi yang tidak memiliki PBG.

Proyek ini diketahui berdampak pada banjir yang merugikan pemukiman warga sekitar.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengimbau agar Dinas terkait segera menindaklanjuti hasil sidak.

Bangunan yang melanggar izin diharapkan untuk ditertibkan dan dibongkar, sementara bangunan lainnya diminta untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *