TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI –Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yasser, menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam membatasi pembangunan pasar modern di wilayahnya.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menjaga kelangsungan pasar tradisional.
Dukungan itu disampaikan menyusul pembahasan hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024.
Komisi II DPRD memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah segera merumuskan kebijakan tegas dalam penataan pasar modern.
“Sudah saatnya kita mengambil langkah strategis untuk menjaga UMKM tetap eksis.”
“Salah satu caranya adalah dengan membatasi ekspansi pasar modern yang kian menjamur,” ujar Anda Yasser dalam keterangannya,Kamis (29/5/2025).
Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah melarang pendirian gerai waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart di sejumlah wilayahnya.
Menurutnya, langkah tersebut terbukti mampu menjaga daya saing UMKM serta memastikan perputaran uang masyarakat tetap berada di daerah.
“Kita perlu belajar dari daerah lain. Jika UMKM diberi ruang, maka pertumbuhan ekonomi lokal bisa lebih stabil dan mandiri,” tegasnya.
Anda Yasser juga menyoroti tidak adanya regulasi ketat selama ini, yang menyebabkan banyak toko modern berdiri tanpa mempertimbangkan aspek zonasi maupun dampak sosial ekonomi terhadap lingkungan sekitar.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung UMKM, sejak tahun 2020 Anda Yasser telah menggagas kampanye “Ayo Belanja di Warung Tetangga” melalui media sosial.
Gerakan ini bertujuan mengajak masyarakat agar lebih memilih berbelanja di warung, kios, dan toko milik warga sekitar.
“Gerakan ini bukan sekadar ajakan emosional, tetapi bentuk konkret dari edukasi ekonomi kerakyatan.”
“Kita ingin masyarakat memahami bahwa belanja di warung tetangga adalah bentuk kontribusi langsung terhadap ketahanan ekonomi lokal,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Plt. Sekretaris Daerah H. Kamlan Mursyid mengungkapkan bahwa regulasi pembatasan pasar modern sedang dalam tahap penyusunan.












