Aturan tersebut akan mencakup batas jumlah toko modern, pengaturan zonasi sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional.
Selain itu, rencana regulasi juga mewajibkan gerai modern menyediakan ruang khusus untuk produk-produk UMKM lokal.
Meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek kualitas, kemasan, dan daya saing produk.
Dengan adanya dukungan legislatif dan penyusunan regulasi yang berpihak pada pelaku usaha kecil, diharapkan struktur ekonomi Kota Tebing Tinggi dapat tumbuh lebih inklusif dan berkeadilan.***












