Sebagai informasi, KLHK RI telah memperbarui konsep penilaian Adipura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025.
Sistem penilaian kini menggunakan skema baru yang lebih terukur dan komprehensif untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Mahyaruddin meminta seluruh satuan kerja memetakan tanggung jawab masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan di setiap titik pantau sesuai indikator yang berlaku. “Target kita adalah evaluasi di atas 73, sebagai syarat utama untuk kembali meraih Adipura,” tegasnya.
“Dengan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, saya optimistis trofi Adipura dapat kembali diraih. Saya berharap seluruh perangkat daerah, mulai dari dinas terkait, kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan, dapat memadukan peran masing-masing demi mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan,” pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.(ilham)












