Berita Utama

WNA Inggris Dirawat di RS Herna Medan, Imigrasi Polonia Jemput Bola Lakukan Biometrik ITKT

39
×

WNA Inggris Dirawat di RS Herna Medan, Imigrasi Polonia Jemput Bola Lakukan Biometrik ITKT

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memberikan layanan jemput bola dengan melakukan pengambilan data biometrik untuk penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada seorang warga negara (WN) Inggris yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Herna Medan, Selasa (4/8/2026).

Layanan tersebut diberikan karena warga negara asing tersebut belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia akibat kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan medis secara intensif.

Mengingat kondisi pemohon tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendatangi langsung Rumah Sakit Herna Medan guna melakukan pengambilan data biometrik sebagai salah satu persyaratan penerbitan ITKT.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kondisi masyarakat maupun warga negara asing yang membutuhkan.

“Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang adaptif dan berorientasi pada kemanusiaan. Melalui layanan biometrik di Rumah Sakit Herna Medan ini, kami memastikan hak keimigrasian warga negara asing tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan kondisi kesehatan pemohon,” ujar Ridha Sah Putra.

Ia menegaskan, seluruh proses pelayanan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun dilakukan di luar kantor imigrasi.

Menurutnya, pelayanan keimigrasian harus mampu menjangkau setiap orang yang membutuhkan, termasuk dalam kondisi darurat atau ketika pemohon tidak memungkinkan hadir secara langsung di kantor.

Pemberian ITKT sendiri merupakan bentuk perlindungan administratif bagi warga negara asing yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena keadaan tertentu, termasuk alasan kesehatan yang membutuhkan penanganan medis.

Melalui layanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memastikan hak keimigrasian setiap orang tetap dapat dipenuhi tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *