Polhukam

2 Bulan, Polresta Deli Serdang Ciduk 9 Bandit Narkoba & Sita 33,8 Kilo Sabu

141
×

2 Bulan, Polresta Deli Serdang Ciduk 9 Bandit Narkoba & Sita 33,8 Kilo Sabu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Dalam rentang dua bulan, Januari – Februari 2026, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan sembilan bandit narkoba, tujuh di antaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Dari kesembilan bandit narkoba yang diamankan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 33.817,22 gram (33,8 kilogram) sabu, 4.264 gram (4,2 kilogram) ganja, dan 500 butir ekstasi.

“Sembilan tersangka yang kami amankan dalam dua bulan terakhir ini rata rata adalah kurir yang diduga juga sebagai pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta, AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi ketika memamerkan para tersangka dan barang bukti kepada wartawan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang MENYITA7 ?barang bukti dari N, perempuan berusia 22 tahun, dan N alias Adista (19), warga Pantai Labu, sebanyak 99,95 gram sabu. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan, pada 21 Januari 2026 lalu.

“Kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam,” kata Hendria.

Kemudian, dari tersangka M (32), warga Dusun Meunasah, Desa Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang ditangkap, pada 31 Januari 2026, petugas menyita barang bukti 3.032,2 gram sabu.

Dari tersangka AIS (60), warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, petugas menyita barang bukti 4,264 gram ganja.

Dari tersangka M Alias Mus (23), warga Dusun Lampoh Pala, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang ditangkap ditangkap 27 Januari 2026 lalu, petugas turut menyita barang bukti berupa 1.046 gram sabu.

Selanjutnya, dari tersangka RAS (25), warga Dusun Nusantara, Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang diciduk pada 4 Februari 2026 lalu, petugas menyita barang bukti 6.830 gram sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *