Polhukam

2 Bulan, Polresta Deli Serdang Ciduk 9 Bandit Narkoba & Sita 33,8 Kilo Sabu

189
×

2 Bulan, Polresta Deli Serdang Ciduk 9 Bandit Narkoba & Sita 33,8 Kilo Sabu

Sebarkan artikel ini

Dari tersangka R (27), warga Dusun Mata IE, Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh, dan Z alias Fikar (35), warga Jalan Bandeng Pajak Baru, Lingkungkan 16, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, yang diringkus pada 10 Februari 2026, petugas menyita barang bukti 21,124 gram sabu.

Terakhir, dari tersangka PT (55 ), warga Jalan Sei Besitang, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, yang dibekuk pada 22 Februari 2026 lalu, petugas mengamankan 2.117 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

Untuk ketujuh tersangka beserta barang bukti saat ini sedang diprosea hukum di Polresta Deli Serdang.

Ketujuhnya diancam dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan dari para tersangka.

“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain,” imbuh Fery Kusnadi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *