Deli Serdang - Serdang Bedagai

499 PPPK di Sergai Gelisah, SK Pengangkatan Belum Diperpanjang?

250
×

499 PPPK di Sergai Gelisah, SK Pengangkatan Belum Diperpanjang?

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diliputi kegelisahan.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka yang berlaku sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, belum juga diperpanjang hingga kini.

“Sudah hampir sebulan SK kami tidak berlaku. Kami bingung, apakah akan diperpanjang atau tidak,” kata salah seorang pegawai PPPK yang enggan disebut namanya, Rabu, 25 Juni 2025.

Jumlah PPPK yang terdampak diperkirakan mencapai 499 orang. Mereka terdiri dari guru dan pegawai di sejumlah instansi daerah.

Selain belum ada kejelasan terkait perpanjangan kontrak, sejumlah pegawai juga mengeluhkan belum diterimanya gaji untuk dua bulan pertama masa kerja.

“Sejak SK kami terbit 1 Juni 2023, kami baru menerima gaji mulai Agustus. Juni dan Juli tidak dibayar. Padahal, di SK disebutkan kami diangkat sejak 1 Juni,” ujar seorang guru.

Kekosongan status hukum ini, menurut sejumlah pegawai, menurunkan semangat kerja dan menimbulkan kecemasan di kalangan aparatur.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan digantung seperti ini,” ujar mereka.

Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Serdang Bedagai, Dingin Saragih, membenarkan belum diperpanjangnya SK pengangkatan tersebut. Saat ditanya alasan keterlambatan, Dingin menjawab singkat, “Sudah.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait penyebab dan kepastian waktu penerbitan SK perpanjangan tersebut.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *