Kota Medan

Komisi IV DPRD Medan Soroti Tunggakan Retribusi Sampah Rp 1,8 Miliar

278
×

Komisi IV DPRD Medan Soroti Tunggakan Retribusi Sampah Rp 1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti tunggakan retribusi sampah senilai Rp 1,8 miliar lebih yang belum disetor oleh 21 kecamatan di Kota Medan. Tunggakan tersebut berasal dari 133.907 warga yang terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan pada Senin, 14 Juli 2025.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama sejumlah anggota, di antaranya Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.

Plt Kepala DLH Medan, Siti Saidah Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya pesimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah sebesar Rp 40 miliar pada 2025 dapat tercapai.

“Tahun ini tidak ada peningkatan sumber PAD yang signifikan. Jumlah WRS menurun dan banyak pelaku usaha tidak lagi terdaftar, seperti Hotel Danau Toba,” ujar Siti.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari para legislator. Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran yang membuka celah terjadinya korupsi.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja memberi peluang korupsi. Saya yakin warga tidak akan menunggak kalau tidak ada permainan di dalam,” katanya.

Paul juga mendorong DLH untuk melakukan pendekatan langsung kepada pelaku usaha yang keluar dari skema WRS dan mengevaluasi pelayanan kebersihan yang dinilai masih buruk.

Ia juga mengusulkan sistem pembayaran retribusi disatukan dengan pembayaran listrik atau PDAM.

Anggota Komisi IV lainnya, Jusuf Ginting, menilai ada kejanggalan dalam pola penunggakan yang terus berulang setiap bulan. “Kenapa bisa menunggak terus? Ini harus ditindak. Kecamatan yang patuh harus diapresiasi, dan yang tidak harus diumumkan ke publik,” ujarnya.

Sementara Datuk Iskandar Muda menyoroti rendahnya tarif retribusi yang ditetapkan.

Ia menyebut, banyak warga yang secara sukarela membayar antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bulan, meskipun tidak terdaftar resmi sebagai WRS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *