TERITORIAL24.COM, MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Pimpinan Cabang PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza, dan stafnya, Zainur Rusdi.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah dalam sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Andriansyah saat membacakan amar putusan. Meski demikian, hakim menyebut kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada seorang debitur bernama Selamet yang kini perkaranya masih dalam proses kasasi.
Kredit jenis rekening koran disetujui dan ditandatangani pada 3 Oktober 2013, dengan sistem pelunasan pokok dilakukan sekaligus saat jatuh tempo.
Meski gagal melunasi pinjaman pada 2014, Selamet kembali memperoleh perpanjangan kredit dengan agunan dan nilai pinjaman yang sama.
Bahkan pada Maret 2015, Selamet mengajukan dua fasilitas kredit baru senilai Rp750 juta, yang justru kembali berujung pada kredit macet.
Dalam penyidikan terungkap, Selamet ternyata masih memiliki pinjaman di bank lain, yakni Bank Danamon.
Salah satu agunan yang diajukan juga bukan miliknya, melainkan atas nama orang lain dengan modus seolah dalam proses balik nama.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp1.332.585.554. Meski tidak menikmati langsung uang hasil kredit tersebut, kedua terdakwa dinilai berperan dalam kelalaian pemberian fasilitas kredit tanpa prinsip kehati-hatian.(Tim)












