Polhukam

‎Galian C Ilegal di Desa Naga Kesiangan Rusak Lingkungan, Warga Serdang Bedagai Meradang

322
×

‎Galian C Ilegal di Desa Naga Kesiangan Rusak Lingkungan, Warga Serdang Bedagai Meradang

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi(Teritorial24.com)

‎TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI– ‎Aktivitas Galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuai kecaman dari warga dan aktivis pers.

‎Galian tanah yang diduga beroperasi tanpa izin ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan, hingga menimbulkan polusi udara yang meresahkan masyarakat.

‎Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Tebing Tinggi, Togi Saragih, menegaskan bahwa galian tanah tersebut dikelola oleh seorang berinisial WH yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan.

‎Menurut Togi, WH diduga mem-backing aktivitas pengerukan tanah tanpa izin resmi dari instansi terkait.

‎“Sebelum melakukan kegiatan galian tanah, pengusaha wajib mengurus izin dan melakukan kajian lingkungan.”

‎”Tujuannya untuk memahami dampak terhadap alam dan memastikan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Galian tanpa izin jelas merusak ekosistem dan membahayakan warga,” tegas Togi, Minggu (10/8/2025).

‎Sikap Arogan Pengelola

‎Ketika kru media mencoba mengonfirmasi langsung ke WH pada Sabtu (9/8), jawaban yang diterima justru bernada ketus dan arogan.

‎Bahkan, WH memblokir nomor WhatsApp wartawan usai mendapatkan pertanyaan terkait legalitas operasi galian tersebut.

‎Dampak Buruk Galian C Ilegal

‎Menurut Togi, galian tanah tanpa izin dapat menyebabkan:

‎Kerusakan lingkungan seperti erosi, perubahan aliran air, dan hilangnya habitat.

‎Bahaya longsor akibat struktur tanah yang tidak stabil.

‎Pencemaran air dan tanah dari limbah atau material berbahaya.

‎Kerusakan ekosistem dan berkurangnya biodiversitas.

‎Perubahan iklim mikro seperti suhu dan kelembaban tanah.

‎Kerusakan estetika akibat perubahan lanskap.

‎Lebih parah lagi, aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tanah melewati perkampungan memicu polusi debu saat cuaca panas, membuat warga sesak napas dan tidak nyaman beraktivitas.

‎Desakan Penutupan

‎Togi Saragih mendesak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga untuk segera menindak dan menutup galian tanah ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *