Hukum & Kriminal

Polisi Menyamar Beli Sabu, IRT di Medan Langsung Diciduk Depan Rumah Kosong

290
×

Polisi Menyamar Beli Sabu, IRT di Medan Langsung Diciduk Depan Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Aksi cepat Satres Narkoba Polrestabes Medan membuahkan hasil. Seorang ibu rumah tangga berinisial Nelly Oktavia (34) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Aluminium, Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, Kamis (7/8/2025) sore.

Penangkapan ini berlangsung dramatis. Polisi berpakaian preman pura-pura membeli sabu senilai Rp50 ribu dari Nelly.

Begitu barang akan diserahkan, petugas langsung menyergap. Dari tangan pelaku, ditemukan 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194 ribu, plastik klip kosong, pipet modifikasi, dan dompet hitam.

Kepada polisi, Nelly mengaku baru sepekan menjadi pengedar. Barang haram itu didapat dari seseorang bernama Boy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keuntungan Rp80 ribu per gram,” ujar Nelly saat diinterogasi.

Akibat perbuatannya, Nelly dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi masih memburu Boy dan mengembangkan kasus ini.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *